Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang CAP KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Cap Tanda Masuk awak Alat Angkut berbentuk segi empat dengan ukuran 3,5 cm x 3 cm (tiga koma lima kali tiga centimeter). (2) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. frasa “IMMIGRATION INDONESIA”; b. frasa “CREW VISIT”; c. nama TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI yang memberikan Tanda Masuk; d. tanggal masuk; e. teks “PERMITTED TO ENTER AND STAY FOR ... DAYS FROM DATE SHOWN ABOVE”; f. frasa “NOT EXTENDABLE”; g. dasar hukum pemberian Tanda Masuk; dan h. nomor urut cap dan unit tugas sebagai batas cap yang mengelilingi. (3) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka pemberian Tanda Masuk kepada Orang Asing yang sedang bertugas sebagai nakhoda, kapten pilot, atau awak yang sedang bertugas di Alat Angkut. (4) Bentuk cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda