Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang CAP KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Cap Tanda Masuk bebas Visa kunjungan singkat diplomatik/dinas berbentuk segi empat dengan ukuran 3,5 cm x 3 cm (tiga koma lima kali tiga centimeter).
(2) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. frasa “IMMIGRATION INDONESIA”;
b. frasa “VISA EXEMPTION”;
c. frasa ” FOR DIPLOMATIC & SERVICE PASSPORT”;
d. nama TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI yang memberikan Tanda Masuk;
e. tanggal masuk;
f. teks “PERMITTED TO ENTER AND STAY FOR ... DAYS FROM DATE SHOWN ABOVE;
g. frasa “NOT EXTENDABLE”;
h. dasar hukum pemberian Tanda Masuk; dan
i. nomor urut cap dan unit tugas sebagai batas cap yang mengelilingi.
(3) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka pemberian Tanda Masuk kepada Orang Asing pemegang paspor Diplomatik/Dinas yang masuk ke wilayah INDONESIA dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa.
(4) Bentuk cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
