Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang CAP KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Cap Tanda Masuk bebas Visa kunjungan berbentuk segi empat dengan ukuran 3,5 cm x 3 cm (tiga koma lima kali tiga centimeter).
(2) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. frasa “IMMIGRATION INDONESIA”;
b. frasa “VISA EXEMPTION”;
c. nama TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI yang memberikan Tanda Masuk;
d. tanggal masuk;
e. teks “PERMITTED TO ENTER AND STAY FOR 30 DAYS FROM DATE SHOWN ABOVE;
f. frasa “WORK PROHIBITED”;
g. frasa “ NOT EXTENDABLE”;
h. dasar hukum pemberian Tanda Masuk; dan
i. nomor urut cap dan unit tugas sebagai batas cap yang mengelilingi.
(3) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka pemberian Tanda Masuk kepada Orang Asing yang masuk ke Wilayah INDONESIA dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa.
(4) Bentuk cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
