Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang CAP KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-883.PL.03.10 Tahun 1995 tentang Bentuk dan Penggunaan Cap Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-833.PL.03.10 Tahun 1995 tentang Bentuk dan Penggunaan Cap Keimigrasian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
