Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang CAP KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Cap Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a huruf b, dan huruf c hanya digunakan oleh Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang atau petugas pemeriksa pendaratan yang ditunjuk.
(2) Pejabat Imigrasi atau petugas pemeriksa pendaratan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas penggunaan Cap Keimigrasian.
(3) Dalam hal terjadi kerusakan, kehilangan, dan penyalahgunaan Cap Keimigrasian, Kepala UPT Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang atau petugas pemeriksa pendaratan yang ditunjuk.
(4) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Imigrasi.
(5) Pejabat Imigrasi atau petugas pemeriksa pendaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melakukan penyalahgunaan atau menghilangkan Cap Keimigrasian dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
