Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang CAP KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pendistribusian Cap Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c sesuai dengan kebutuhan UPT Imigrasi.
(2) Dalam hal Cap Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kerusakan, Kepala UPT mengembalikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meminta penggantian.
Koreksi Anda
