Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang CAP KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pengadaan Cap Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b.
(2) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa.
Koreksi Anda
