Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang CAP KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pengadaan Cap Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b. (2) Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa.
Koreksi Anda