Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang CAP KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan perencanaan Cap Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menentukan standardisasi Cap Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. menginventarisasi kebutuhan Cap Keimigrasian; dan c. menentukan jumlah Cap Keimigrasian yang akan dibuat sesuai kebutuhan pada UPT Imigrasi.
Koreksi Anda