Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang CAP KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan perencanaan Cap Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menentukan standardisasi Cap Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b. menginventarisasi kebutuhan Cap Keimigrasian; dan
c. menentukan jumlah Cap Keimigrasian yang akan dibuat sesuai kebutuhan pada UPT Imigrasi.
Koreksi Anda
