Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang CAP KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pengelolaan Cap Keimigrasian yang meliputi tahapan: a. perencanaan; b. pengadaan; c. pendistribusian; d. penggantian; dan e. penghapusan. (2) Pengelolaan Cap Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menciptakan keseragaman dan menghindari pemalsuan Cap Keimigrasian.
Koreksi Anda