Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang CAP KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pengelolaan Cap Keimigrasian yang meliputi tahapan:
a. perencanaan;
b. pengadaan;
c. pendistribusian;
d. penggantian; dan
e. penghapusan.
(2) Pengelolaan Cap Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menciptakan keseragaman dan menghindari pemalsuan Cap Keimigrasian.
Koreksi Anda
