Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang CAP KEIMIGRASIAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk dan ukuran Cap Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c disesuaikan dengan jenis Cap Keimigrasian.
Koreksi Anda
Bentuk dan ukuran Cap Keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c disesuaikan dengan jenis Cap Keimigrasian.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran