Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang CAP KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Fitur pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. kode cap;
b. jenis huruf; dan
c. jenis angka.
(2) Fitur pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk mempermudah pemeriksaan dan mencegah pemalsuan.
Koreksi Anda
