Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang CAP KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fitur pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. kode cap; b. jenis huruf; dan c. jenis angka. (2) Fitur pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk mempermudah pemeriksaan dan mencegah pemalsuan.
Koreksi Anda