Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang CAP KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Standardisasi Cap Keimigrasian ditentukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
(2) Standardisasi Cap Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. fitur pengaman;
b. desain;
c. bentuk dan ukuran; dan
d. warna tinta.
Koreksi Anda
