Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang CAP KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standardisasi Cap Keimigrasian ditentukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. (2) Standardisasi Cap Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. fitur pengaman; b. desain; c. bentuk dan ukuran; dan d. warna tinta.
Koreksi Anda