Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang CAP KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis Cap Keimigrasian terdiri atas:
a. cap Tanda Masuk;
b. cap Tanda Keluar;
c. cap penolakan Izin Masuk;
d. cap pemberian Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dan Izin Tinggal tetap;
e. cap Izin Tinggal terbatas untuk pekerja di perairan INDONESIA;
f. cap pemberian Izin Masuk Kembali;
g. cap perpanjangan Izin Tinggal;
h. cap pengembalian dokumen keimigrasian;
i. cap pencabutan dokumen keimigrasian bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan INDONESIA atau meninggal dunia;
j. cap pemulangan;
k. cap deportasi;
l. cap fasilitas keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda;
dan
m. cap daftar awak Alat Angkut dan penumpang.
(2) Cap Tanda masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. cap Tanda Masuk Visa kunjungan;
b. cap Tanda Masuk Visa kunjungan saat kedatangan;
c. cap Tanda Masuk bebas Visa kunjungan;
d. cap Tanda Masuk bebas Visa kunjungan singkat diplomatik/dinas;
e. cap Tanda Masuk awak Alat Angkut;
f. cap Tanda Masuk perjalanan pebisnis asia pacific economic cooperation;
g. cap Tanda Masuk Visa tinggal terbatas;
h. cap Tanda Masuk visa tinggal terbatas saat kedatangan;
i. cap Tanda Masuk Visa tinggal terbatas kemudahan bekerja saat berlibur; dan
j. cap Tanda Masuk untuk warga negara INDONESIA, awak Alat Angkut warga negara INDONESIA, Orang Asing pemegang Visa dinas/diplomatik, pemegang re-entry permit, atau subjek kewarganegaraan ganda.
Koreksi Anda
