Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang CAP KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Cap Keimigrasian terdiri atas: a. cap Tanda Masuk; b. cap Tanda Keluar; c. cap penolakan Izin Masuk; d. cap pemberian Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dan Izin Tinggal tetap; e. cap Izin Tinggal terbatas untuk pekerja di perairan INDONESIA; f. cap pemberian Izin Masuk Kembali; g. cap perpanjangan Izin Tinggal; h. cap pengembalian dokumen keimigrasian; i. cap pencabutan dokumen keimigrasian bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan INDONESIA atau meninggal dunia; j. cap pemulangan; k. cap deportasi; l. cap fasilitas keimigrasian bagi anak berkewarganegaraan ganda; dan m. cap daftar awak Alat Angkut dan penumpang. (2) Cap Tanda masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. cap Tanda Masuk Visa kunjungan; b. cap Tanda Masuk Visa kunjungan saat kedatangan; c. cap Tanda Masuk bebas Visa kunjungan; d. cap Tanda Masuk bebas Visa kunjungan singkat diplomatik/dinas; e. cap Tanda Masuk awak Alat Angkut; f. cap Tanda Masuk perjalanan pebisnis asia pacific economic cooperation; g. cap Tanda Masuk Visa tinggal terbatas; h. cap Tanda Masuk visa tinggal terbatas saat kedatangan; i. cap Tanda Masuk Visa tinggal terbatas kemudahan bekerja saat berlibur; dan j. cap Tanda Masuk untuk warga negara INDONESIA, awak Alat Angkut warga negara INDONESIA, Orang Asing pemegang Visa dinas/diplomatik, pemegang re-entry permit, atau subjek kewarganegaraan ganda.
Koreksi Anda