Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGHARMONISASIAN, PEMBULATAN, DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan hasil Pengharmonisasian Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan dengan melampirkan naskah Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang telah memperoleh paraf persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 kepada menteri yang mengajukan permohonan untuk diteruskan kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
