Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGHARMONISASIAN, PEMBULATAN, DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan naskah Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang telah diharmonisasikan kepada menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pimpinan lembaga lain terkait untuk mendapatkan paraf persetujuan pada setiap lembar naskah Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda