Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGHARMONISASIAN, PEMBULATAN, DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan naskah Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang telah diharmonisasikan kepada menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pimpinan lembaga lain terkait untuk mendapatkan paraf persetujuan pada setiap lembar naskah Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
