Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGHARMONISASIAN, PEMBULATAN, DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pada rapat koordinasi tingkat menteri koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) tidak menghasilkan keputusan, Menteri menyampaikan permasalahan tersebut kepada PRESIDEN untuk memperoleh arahan. (2) Arahan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan dalam Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan disepakati dalam rapat pleno.
Koreksi Anda