Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGHARMONISASIAN, PEMBULATAN, DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pada rapat tim kecil terdapat permasalahan, permasalahan tersebut dilaporkan pada rapat pleno tingkat pimpinan tinggi pratama atau pimpinan tinggi madya untuk mendapatkan keputusan.
(2) Dalam hal permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan pada rapat pleno, Direktur Jenderal melaporkan kepada Menteri untuk diputuskan pada rapat tingkat menteri.
(3) Dalam hal permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diselesaikan pada rapat tingkat menteri, Menteri menyampaikan permasalahan kepada menteri koordinator sesuai dengan bidangnya untuk diputuskan pada rapat tingkat menteri koordinator.
Koreksi Anda
