Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGHARMONISASIAN, PEMBULATAN, DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil dari setiap kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau lembaga lain terkait melaporkan kepada pimpinan masing- masing hasil pembahasan pada rapat persiapan, rapat pleno, dan rapat tim kecil. (2) Dalam hal terdapat permasalahan, wakil dari kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau lembaga lain terkait melaporkan kepada pimpinan masing-masing untuk mendapat arahan dan keputusan.
Koreksi Anda