Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGHARMONISASIAN, PEMBULATAN, DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Wakil dari setiap kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau lembaga lain terkait melaporkan kepada pimpinan masing- masing hasil pembahasan pada rapat persiapan, rapat pleno, dan rapat tim kecil.
(2) Dalam hal terdapat permasalahan, wakil dari kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau lembaga lain terkait melaporkan kepada pimpinan masing-masing untuk mendapat arahan dan keputusan.
Koreksi Anda
