Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGHARMONISASIAN, PEMBULATAN, DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Rapat tim kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf c dilakukan untuk menyempurnakan rumusan judul, pembukaan, batang tubuh, penutup, penjelasan, dan/atau lampiran, sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Rapat tim kecil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat melibatkan juga kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau lembaga lain terkait.
Koreksi Anda
