Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGHARMONISASIAN, PEMBULATAN, DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf b dimaksudkan untuk:
a. memperoleh masukan dari kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau lembaga lain terkait terhadap substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan;
b. membahas substansi rancangan peraturan perundang-undangan terkait masukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. MEMUTUSKAN substansi Rancangan Peraturan Perundang- undangan yang bersifat krusial; dan/atau
d. membubuhkan paraf persetujuan substansi pada setiap lembar naskah Rancangan Peraturan Perundang-undangan oleh wakil dari masing-masing kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau lembaga lain terkait.
(2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihadiri oleh wakil dari kementerian yang mengajukan permohonan Pengharmonisasian Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang- undangan yang menguasai substansi dengan jabatan paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang berwenang mengambil keputusan.
Koreksi Anda
