Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGHARMONISASIAN, PEMBULATAN, DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Rapat persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a dimaksudkan untuk memperoleh gambaran yang utuh terhadap konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Rapat persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. rapat internal;
b. rapat bilateral antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan kementerian yang mengajukan permohonan;
dan/atau
c. rapat trilateral antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kementerian yang mengajukan permohonan, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau lembaga lain terkait.
Koreksi Anda
