Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGHARMONISASIAN, PEMBULATAN, DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a dimaksudkan untuk memperoleh gambaran yang utuh terhadap konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan. (2) Rapat persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. rapat internal; b. rapat bilateral antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan kementerian yang mengajukan permohonan; dan/atau c. rapat trilateral antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kementerian yang mengajukan permohonan, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau lembaga lain terkait.
Koreksi Anda