Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGHARMONISASIAN, PEMBULATAN, DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat Pengharmonisasian Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang- undangan dilakukan dalam rangka memperoleh kesepakatan dan kebulatan konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan. (2) Rapat Pengharmonisasian Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan wakil dari: a. kementerian yang mengajukan permohonan; b. kementerian terkait; c. lembaga pemerintah nonkementerian terkait; dan/atau d. lembaga lain terkait. (3) Rapat Pengharmonisasian Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang- undangan dapat mengikutsertakan peneliti dan/atau tenaga ahli termasuk dari lingkungan perguruan tinggi. (4) Rapat Pengharmonisasian Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang- undangan, meliputi: a. rapat persiapan; b. rapat pleno; dan c. rapat tim kecil.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Pasal.id