Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGHARMONISASIAN, PEMBULATAN, DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Rapat Pengharmonisasian Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang- undangan dilakukan dalam rangka memperoleh kesepakatan dan kebulatan konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Rapat Pengharmonisasian Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan wakil dari:
a. kementerian yang mengajukan permohonan;
b. kementerian terkait;
c. lembaga pemerintah nonkementerian terkait; dan/atau
d. lembaga lain terkait.
(3) Rapat Pengharmonisasian Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang- undangan dapat mengikutsertakan peneliti dan/atau tenaga ahli termasuk dari lingkungan perguruan tinggi.
(4) Rapat Pengharmonisasian Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang- undangan, meliputi:
a. rapat persiapan;
b. rapat pleno; dan
c. rapat tim kecil.
Koreksi Anda
