Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGHARMONISASIAN, PEMBULATAN, DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dituangkan dalam bentuk tanggapan tertulis.
(2) Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan rapat Pengharmonisasian Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
