Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGHARMONISASIAN, PEMBULATAN, DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
Analisis konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan secara:
a. komprehensif terhadap substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan; dan
b. khusus terhadap ketentuan pasal demi pasal baik secara internal maupun eksternal.
Koreksi Anda
