Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGHARMONISASIAN, PEMBULATAN, DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Analisis konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan secara: a. komprehensif terhadap substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan; dan b. khusus terhadap ketentuan pasal demi pasal baik secara internal maupun eksternal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Pasal.id