Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGHARMONISASIAN, PEMBULATAN, DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan administratif terhadap permohonan dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima di Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) permohonan dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak diajukan oleh pejabat yang berwenang, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan atas nama Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada kementerian pemohon untuk melengkapi dokumen.
(3) Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pemberitahuan diterima oleh kementerian pemohon.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kementerian pemohon tidak memenuhi kelengkapan persyaratan, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan atas nama Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada kementerian pemohon.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan dinyatakan lengkap, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan atas nama Direktur Jenderal melakukan analisis konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
(6) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang- undangan.
Koreksi Anda
