Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGHARMONISASIAN, PEMBULATAN, DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Pengharmonisasian Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat paling sedikit memuat: a. tujuan dan dasar penyusunan Rancangan Peraturan Perundang- undangan; b. gambaran umum arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan Rancangan Peraturan Perundang-undangan; c. keterkaitan dengan Peraturan Perundang-undangan lain; d. isu krusial yang perlu dibahas; dan e. hal lain yang berkembang pada tahap penyusunan Panitia Antarkementerian dan/atau Antarnonkementerian. (2) Format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Pasal.id