Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGHARMONISASIAN, PEMBULATAN, DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Pengharmonisasian Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat paling sedikit memuat:
a. tujuan dan dasar penyusunan Rancangan Peraturan Perundang- undangan;
b. gambaran umum arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan Rancangan Peraturan Perundang-undangan;
c. keterkaitan dengan Peraturan Perundang-undangan lain;
d. isu krusial yang perlu dibahas; dan
e. hal lain yang berkembang pada tahap penyusunan Panitia Antarkementerian dan/atau Antarnonkementerian.
(2) Format permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
