Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGHARMONISASIAN, PEMBULATAN, DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Pengharmonisasian Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan diajukan secara tertulis kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal yang disertai dengan kelengkapan dokumen persyaratan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh menteri atau sekretaris jenderal atas nama menteri. (3) Dalam hal Rancangan Peraturan Perundang-undangan disiapkan oleh pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, permohonan Pengharmonisasian Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang- undangan diajukan oleh menteri yang mengoordinasikan lembaga pemerintah nonkementerian tersebut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Pasal.id