Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGHARMONISASIAN, PEMBULATAN, DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengharmonisasian Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang- undangan dilakukan terhadap Rancangan Peraturan Perundang- undangan hasil rapat Panitia Antarkementerian dan/atau Antarnonkementerian yang telah mendapatkan paraf persetujuan anggota Panitia Antarkementerian dan/atau Antarnonkementerian.
(2) Pengharmonisasian Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Menteri.
Koreksi Anda
