Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGHARMONISASIAN, PEMBULATAN, DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengharmonisasian Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang- undangan dilakukan terhadap Rancangan Peraturan Perundang- undangan hasil rapat Panitia Antarkementerian dan/atau Antarnonkementerian yang telah mendapatkan paraf persetujuan anggota Panitia Antarkementerian dan/atau Antarnonkementerian. (2) Pengharmonisasian Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Pasal.id