Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGHARMONISASIAN, PEMBULATAN, DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penyusunan Rancangan Peraturan bersifat mendesak yang ditentukan oleh untuk kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian secara serta merta dapat langsung melakukan pembahasan Rancangan Peraturan dengan melibatkan Menteri, menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau lembaga lain yang terkait. (2) Pembahasan Rancangan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan PRESIDEN. (3) Terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri tidak mengeluarkan surat penyampaian hasil Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. (4) Hasil pembahasan Rancangan Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian kepada PRESIDEN untuk ditetapkan.
Koreksi Anda