Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGHARMONISASIAN, PEMBULATAN, DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penyusunan Rancangan Peraturan
bersifat mendesak yang ditentukan oleh
untuk kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian secara serta merta dapat langsung melakukan pembahasan Rancangan Peraturan
dengan melibatkan Menteri, menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau lembaga lain yang terkait.
(2) Pembahasan Rancangan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan PRESIDEN.
(3) Terhadap hasil pembahasan Rancangan Peraturan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri tidak mengeluarkan surat penyampaian hasil Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(4) Hasil pembahasan Rancangan Peraturan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian kepada PRESIDEN untuk ditetapkan.
Koreksi Anda
