Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGHARMONISASIAN, PEMBULATAN, DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
Pengharmonisasian Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan dilakukan dengan tujuan untuk:
a. menyelaraskan dengan:
1. Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan lain; dan
2. teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, dan
b. menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang diatur.
Koreksi Anda
