Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 20 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGHARMONISASIAN, PEMBULATAN, DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengharmonisasian Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan dilakukan dengan tujuan untuk: a. menyelaraskan dengan: 1. Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan lain; dan 2. teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, dan b. menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang diatur.
Koreksi Anda