Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang CAP DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Cap Dinas yang ada masih tetap dapat digunakan sampai dengan Cap Dinas berdasarkan Peraturan Menteri ini diterima.
Koreksi Anda
