Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang CAP DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Cap Dinas yang ada masih tetap dapat digunakan sampai dengan Cap Dinas berdasarkan Peraturan Menteri ini diterima.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Pasal.id