Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang CAP DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Cap Dinas yang digunakan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku wajib diserahkan kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Umum dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak Cap Dinas yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri ini diterima.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Pasal.id