Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang CAP DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal memberikan 1 (satu) buah Cap Dinas jabatan dan 1 (satu) buah Cap Dinas Unit Kerja untuk setiap Unit Kerja.
(2) Selain Cap Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal memberikan juga 1 (satu) buah Cap Dinas Unit Kerja untuk setiap satuan kerja setingkat eselon II pada Unit Kerja eselon I.
Koreksi Anda
