Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang CAP DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Cap Dinas hilang, pimpinan Unit Kerja segera mengajukan permohonan tertulis penggantian Cap Dinas secara manual dan/atau elektronik kepada Sekretaris Jenderal dengan melampirkan berita acara kehilangan yang ditandatangani oleh pimpinan Unit Kerja.
(2) Berita acara kehilangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan laporan kehilangan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat.
(3) Sekretaris Jenderal menyampaikan Cap Dinas pengganti kepada pimpinan Unit Kerja dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Koreksi Anda
