Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang CAP DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Cap Dinas rusak dan/atau tidak dapat digunakan, pimpinan Unit Kerja segera mengajukan permohonan tertulis penggantian Cap Dinas secara manual dan/atau elektronik kepada Sekretaris Jenderal dengan menyertakan surat keterangan rusak dan/atau tidak dapat digunakan dari pimpinan Unit Kerja. (2) Sekretaris Jenderal menyampaikan Cap Dinas pengganti kepada pimpinan Unit Kerja dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima. (3) Dalam hal Cap Dinas pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah diterima oleh pimpinan Unit Kerja, pimpinan Unit Kerja menyampaikan Cap Dinas yang rusak dan/atau tidak dapat digunakan kepada Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Pasal.id