Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang CAP DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Unit Kerja bertanggung jawab atas penggunaan Cap Dinas jabatan pada Naskah Dinas sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pejabat struktural yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang ketatausahaan bertanggung jawab atas penggunaan Cap Dinas Unit Kerja di Unit Kerja masing-masing.
Koreksi Anda
