Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang CAP DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Cap Dinas digunakan pada Naskah Dinas atau dokumen lainnya secara elektronik, ukuran Cap Dinas dapat disesuaikan dengan ukuran Naskah Dinasatau dokumen lainnya.
Koreksi Anda