Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang CAP DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Dalam hal Cap Dinas digunakan pada Naskah Dinas atau dokumen lainnya secara elektronik, ukuran Cap Dinas dapat disesuaikan dengan ukuran Naskah Dinasatau dokumen lainnya.
Koreksi Anda
