Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang CAP DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Cap Dinas jabatan hanya digunakan untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh: a. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. Sekretaris Jenderal; c. Inspektur Jenderal; d. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan; e. Direktur Jenderal Administrasi HukumUmum; f. Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual; g. Direktur Jenderal Pemasyarakatan; h. Direktur Jenderal Imigrasi; i. Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia; j. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional; k. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia; l. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia; m. Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan; n. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan o. Kepala Kantor UnitPelaksana Teknis, sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Pasal.id