Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang CAP DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Cap Dinas jabatan hanya digunakan untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh:
a. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. Sekretaris Jenderal;
c. Inspektur Jenderal;
d. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan;
e. Direktur Jenderal Administrasi HukumUmum;
f. Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual;
g. Direktur Jenderal Pemasyarakatan;
h. Direktur Jenderal Imigrasi;
i. Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia;
j. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional;
k. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia;
l. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia;
m. Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan;
n. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
dan
o. Kepala Kantor UnitPelaksana Teknis, sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
