Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang CAP DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Cap Dinas berbentuk lingkaran dan memuat:
a. lambang Negara atau logo kementerian;
b. nama jabatan atau nama Unit Kerja;
c. frasa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI;
d. tulisan nama satuan organisasi dan/atau nama daerah; dan
e. fitur pengaman.
Koreksi Anda
