Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang CAP DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Cap Dinas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri atas:
a. Cap Dinas jabatan; dan
b. Cap Dinas Unit Kerja.
(2) Cap Dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas Cap Dinas jabatan:
a. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. Sekretaris Jenderal;
c. Inspektur Jenderal;
d. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan;
e. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum;
f. Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual;
g. Direktur Jenderal Pemasyarakatan;
h. Direktur Jenderal Imigrasi;
i. Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia;
j. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional;
k. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia;
l. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia;
m. Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan;
n. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
o. Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis.
(3) Cap Dinas Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas Cap Dinas Unit Kerja:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Inspektorat Jenderal;
c. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan;
d. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
e. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual;
f. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
g. Direktorat Jenderal Imigrasi;
h. Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia;
i. Badan Pembinaan Hukum Nasional;
j. Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia;
k. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia;
l. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan;
m. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
n. Kantor Unit Pelaksana Teknis.
Koreksi Anda
