Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang CAP DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Cap Dinas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri atas: a. Cap Dinas jabatan; dan b. Cap Dinas Unit Kerja. (2) Cap Dinas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas Cap Dinas jabatan: a. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. Sekretaris Jenderal; c. Inspektur Jenderal; d. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan; e. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum; f. Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual; g. Direktur Jenderal Pemasyarakatan; h. Direktur Jenderal Imigrasi; i. Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia; j. Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional; k. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia; l. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia; m. Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan; n. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan o. Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis. (3) Cap Dinas Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas Cap Dinas Unit Kerja: a. Sekretariat Jenderal; b. Inspektorat Jenderal; c. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan; d. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; e. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual; f. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; g. Direktorat Jenderal Imigrasi; h. Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia; i. Badan Pembinaan Hukum Nasional; j. Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia; k. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia; l. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan; m. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan n. Kantor Unit Pelaksana Teknis.
Koreksi Anda