Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PROGRAM AKSI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan yang diberikan kepada Unit Eselon I dan Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berupa penambahan alokasi anggaran untuk tahun anggaran 2015. (2) Penambahan alokasi anggaran untuk Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (3) Penambahan alokasi anggaran untuk Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (4) Penambahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada saat pagu alokasi anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Pasal.id