Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PROGRAM AKSI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Eselon I dan Kantor Wilayah yang telah melaksanakan Program Aksi sesuai target capaian dapat diberikan penghargaan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan kriteria: a. telah mencapai seluruh target yang ditentukan sebelum batas waktu yang ditetapkan dalam Program Aksi; dan b. tingkat penyerapan anggaran Program Aksi dan kegiatan yang optimal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Pasal.id