Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 2 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PROGRAM AKSI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2014
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Program Aksi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2014 yang selanjutnya disebut Program Aksi adalah rencana atau strategi yang diterapkan untuk melakukan percepatan pelaksanaan suatu kegiatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Tim Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program Aksi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Tim Pemantauan dan Evaluasi adalah tim yang dibentuk untuk memantau pelaksanaan Program Aksi.
3. Unit Eselon I Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Unit Eselon I adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
4. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di Provinsi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
