Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM PELATIHAN BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN SERTA REHABILITASI SOSIAL DAN REINTEGRASI SOSIAL BEKAS WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Bersama ini dibebankan pada anggaran masing-masing Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda