Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM PELATIHAN BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN SERTA REHABILITASI SOSIAL DAN REINTEGRASI SOSIAL BEKAS WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Pembiayaan yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Bersama ini dibebankan pada anggaran masing-masing Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda
