Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM PELATIHAN BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN SERTA REHABILITASI SOSIAL DAN REINTEGRASI SOSIAL BEKAS WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan Peraturan Bersama ini dilakukan pemantauan dan evaluasi berkala oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Kementerian Sosial paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda
