Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM PELATIHAN BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN SERTA REHABILITASI SOSIAL DAN REINTEGRASI SOSIAL BEKAS WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan Peraturan Bersama ini dilakukan pemantauan dan evaluasi berkala oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Kementerian Sosial paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda