Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM PELATIHAN BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN SERTA REHABILITASI SOSIAL DAN REINTEGRASI SOSIAL BEKAS WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
1) Pelaksananaan teknis Peraturan Bersama ini dilaksanakan oleh:
a. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas; dan
c. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial.
2) Ketentuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut masing-masing oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi, dan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial.
Koreksi Anda
