Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM PELATIHAN BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN SERTA REHABILITASI SOSIAL DAN REINTEGRASI SOSIAL BEKAS WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanggung jawab Menteri Sosial meliputi: a. melakukan rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi bekas warga binaan pemasyarakatan; dan b. melakukan koordinasi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Koreksi Anda