Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM PELATIHAN BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN SERTA REHABILITASI SOSIAL DAN REINTEGRASI SOSIAL BEKAS WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanggung jawab Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi meliputi: a. memberikan pelatihan kerja bagi warga binaan pemasyarakatan dan bekas warga binaan pemasyarakatan; dan b. melakukan koordinasi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Sosial.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Pasal.id