Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM PELATIHAN BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN SERTA REHABILITASI SOSIAL DAN REINTEGRASI SOSIAL BEKAS WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Tanggung jawab Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi meliputi:
a. memberikan pelatihan kerja bagi warga binaan pemasyarakatan dan bekas warga binaan pemasyarakatan; dan
b. melakukan koordinasi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Sosial.
Koreksi Anda
