Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM PELATIHAN BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN SERTA REHABILITASI SOSIAL DAN REINTEGRASI SOSIAL BEKAS WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Tanggung jawab Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi:
a. menyediakan data warga binaan pemasyarakatan; dan
b. melakukan koordinasi dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Sosial dalam penyelenggaraan program pelatihan kerja dan rehabilitasi sosial serta reintegrasi sosial.
Koreksi Anda
