Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM PELATIHAN BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN SERTA REHABILITASI SOSIAL DAN REINTEGRASI SOSIAL BEKAS WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanggung jawab Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi: a. menyediakan data warga binaan pemasyarakatan; dan b. melakukan koordinasi dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Sosial dalam penyelenggaraan program pelatihan kerja dan rehabilitasi sosial serta reintegrasi sosial.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Pasal.id