Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM PELATIHAN BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN SERTA REHABILITASI SOSIAL DAN REINTEGRASI SOSIAL BEKAS WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Bersama ini meliputi :
a. penyediaan data warga binaan pemasyarakatan;
b. peltihan kerja bagi warga binaan pemasyarakatan dan bekas warga binaan pemasyarakatan; dan
c. rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial bagi bekas warga binaan pemasyarakatan.
Koreksi Anda
