Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM PELATIHAN BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN SERTA REHABILITASI SOSIAL DAN REINTEGRASI SOSIAL BEKAS WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Bersama ini meliputi : a. penyediaan data warga binaan pemasyarakatan; b. peltihan kerja bagi warga binaan pemasyarakatan dan bekas warga binaan pemasyarakatan; dan c. rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial bagi bekas warga binaan pemasyarakatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 19 Tahun 2014 | Pasal.id